Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu selama masa pandemi, satu diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Dikutip dari Instagram , bantuan PKH saat ini telah masuk dalam tahap III pencairan di bulan September 2021. Bantuan PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e warong terdekat. 1. Login ke 2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP 4. Setelah itu masukkan kode pada kolom 5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon ' reload ' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman . Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH berikut ini. Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun
Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun Anak SD Rp 900 ribu/tahun Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
Anak SMA Rp 2 juta/tahun Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun