Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan perlindungan sosial, khususnya untuk masyarakat kurang mampu. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan satu di antara berbagai bantuan yang saat ini digulirkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) hanya diberikan bagi keluarga kurang mampu dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui dari Instagram resmi , bantuan PKH saat ini telah memasuki penyaluran tahap 3 pada bulan September 2021. Sedangkan pencairan bantuan PKH tahap 4 akan dilanjutkan mulai bulan Oktober, November, hingga Desember 2021. Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Dana bantuan dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e warong terdekat. 1. Login ke laman 2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP 4. Setelah itu masukkan kode pada kolom 5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon ' reload ' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman . Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos. Ibu Hamil Rp 3 juta/tahun Anak Usia Dini Rp 3 juta/tahun
Anak SD Rp 900 ribu/tahun Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun Anak SMA Rp 2 juta/tahun
Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat Mengurangi kemiskinan
Inklusi keuangan Bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan bantuan sosial baik lewat mesin ATM dan e warong, diimbau untuk selalu mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19.