Tanggapan KPI soal Anak 15 Tahun Berperan Jadi Istri Ketiga di Sinetron Zahra

Tanggapan KPI soal Anak 15 Tahun Berperan Jadi Istri Ketiga di Sinetron Zahra

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menanggapi adanya aktris berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga dalam sebuah sinema elektronik (sinetron) di salah satu TV nasional. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah, menjelaskan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi KPI 2012 memiliki semangat untuk mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dan remaja. Nuning mengungkapkan, karenanya KPI mengingatkan, agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3SPS, khususnya terkait perlindungan terhadap anak.

Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi maupun pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran. Nuning menyebut yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, maka harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak. “Jangan sampai (anak) diberi peran peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” tegas Nuning, Rabu (2/6/2021), dikutip dari rilis resmi.

Hal ini tentu untuk menjaga agar hak hak anak tidak terabaikan. Selain itu, P3SPS juga mengatur bahwa anak sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitasnya sebagai anak dan harus didampingi orang tua apabila di luar kapasistasnya. Termasuk dengan tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.

“Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia,” paparnya. Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/remaja. Data penelitian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PPPA) menyebutkan ada sekitar 36,62 persen anak perempuan menikah untuk pertama kali pada usia 15 tahun atau kurang.

Kemudian yang menikah di usia 16 tahun ada 39.92 persen dan 23,46 persen menikah di usia 17 tahun. Dari data ini menunjukkan tingginya tingkat pernikahan usia dini untuk perempuan di Indonesia. Padahal, tambah Nuning, di antara dampak buruk pernikahan usia muda bagi perempuan khususnya, adakah kehilangan kesempatan pendidikan.

Nuning meminta, lembaga penyiaran dan rumah rumah produksi dapat menyesuaikan konten siaran yang dibuat agar mendukung anak anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan baik, sebagai upaya menghadirkan generasi muda bangsa yang unggul dan berkualitas. Adapun diketahui yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah sinetron Zahra yang baru baru ini tayang di Indosiar. Baru beberapa episode, sinetron Zahra juga sudah masuk rating 10 besar.

Mega Series Suara Hati Istri: Zahra ini berkisah tentang gadis yang rela menjadi istri ketiga. Zahra sendiri diperankan oleh aktris pendatang baru bernama Lea Ciarachel Fourneaux. Nama Lea Ciarachel juga langsung memuncak setelah memerankan Zahra.

Di sisi lain, pemilihan peran Zahra ini masih menuai pro kontra. Pasalnya, Zahra sendiri ternyata masih berusia 14 tahun. Ia baru genap berusia 15 tahun pada 5 Oktober 2021 nanti.

Hal ini yang menuai protes. Bahkan Zahra menjadi keyword terpopuler di Twitter selama dua hari ini. Terlebih ada beberapa adegan yang selayaknya dilakukan wanita dewasa.

Banyak yang menuduh jika adegan dalam sinetron ini justru mengandung pedofilia. Pasalnya, pemeran Zahra yang masih duduk di bangku SMP harus beradu peran dengan Panji Saputra yang berusi 39 tahun. Pro Kontra tayangan ini, membuat akun Indosiar dan KPI diserbu oleh netizen.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Seleb