KDRT, Kombes Rachmat Disanksi Demosi Selama 1 Tahun Menjadi Pamen Yanma

KDRT, Kombes Rachmat Disanksi Demosi Selama 1 Tahun Menjadi Pamen Yanma

Polri menyebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada Kombes Rachmat Widodo yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adapun sanksi tersebut diberikan sejak sebulan yang lalu. Sanksi itu diberikan berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hasilnya Kombes Polisi Rachmat diberikan demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut sanksi itu bersifat administratif yang berlaku hingga setahun sejak keputusan sanksi sidang tersebut berlaku. "Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Dijelaskan Argo, sidang KKEP Kombes Rachmat Widodo dilaksanakan pada Senin 5 April 2021 lalu. Dia merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri. Kombes Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, Argo menjelaskan Kombes Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik. Adapun sanksinya berupa permintaan maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak pihak yang dirugikan. "Sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelasnya.

Kemudian, Kombes Rachmat juga bakal diawasi selama 1 bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Sebagai informasi, Kombes Rachmat Widodo dan anak kandungnya Aurellia Renatha saling lapor atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Namun, Kombes Rachmat Widodo ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Juli 2020 lalu. Setahun setelahnya, sang anak Aurellia Renatha juga ditetapkan tersangka kasus KDRT tersebut. Kronologis Penganiayaan

Markas besar kepolisian RI membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, Rachmat juga membuat laporan balik. Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat dan anaknya saling lapor ke kepolisian. Karena terdapat dua laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020). Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/7/2020) lalu. Argo mengatakan saat itu anak Kombes Rachmat bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.

Dia mengatakan sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat agar melepaskan seretan yang dilakukan oleh ayahnya. "RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya gak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya. Alih alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat justru menampar anaknya.

Keesokan harinya, Aurelia dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sebaliknya, Argo mengatakan Kombes Rachmat juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit oleh anaknya. "Setelah digigit bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari sabtu ibu dan anaknya laporan ke polsek kelapa gading. Kemudian bapak (Kombes Rachmat, Red) laporan ke Polres Jakarta Utara," ujar dia.

Metropolitan